Annisa S. Rini & Duwi S. Ariyanti Rabu, 18/10/2017 02:00 WIB
Pemerintah akan membagi klaster dalam tata niaga gas, yaitu menetapkan satu badan usaha nigas gas menguasai satu wilayah tertentu dalam memasarkan gas ke konsumen.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]