Pemerintah telah menyepakati cukai rokok naik rerata 10,4% pada tahun depan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, selain sebagai penambah pendapatan negara, kenaikan tarif dinilai ampuh mengendalikan konsumsi rokok.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Aksi Damai Dalam Rangka Hari Buruh Internasional di Jakarta