Petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf ( f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf ( f ) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.