John Andhi Oktaveri/Samdysara Saragih Kamis, 26/10/2017 02:32 WIB
Langkah baru ditempuh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), termasuk revisi dan uji materi ke Mahkamah Konsitusi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Aksi Damai Dalam Rangka Hari Buruh Internasional di Jakarta