RESTRUKTURISASI UTANG

Perdamaian Sah, PKPU Sevel Berakhir

Deliana Pradhita Sari
Jum'at, 27/10/2017 03:00 WIB
PT Modern Sevel Indonesia dapat melenggang untuk meneruskan usaha setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian pengelola gerai 7-Eleven dengan krediturnya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top