TAKSI DALAM JARINGAN

Sopir Wajib Kontongi SIM A Umum

Yudi Supriyanto
Senin, 13/11/2017 02:00 WIB
JAKARTA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan para pelaku usaha angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum sebelum masa transisi selama 3 bulan berakhir.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top