Lingga S. Wiangga & John A. Oktaveri Rabu, 15/11/2017 02:00 WIB
JAKARTA Hak imunitas anggota DPR yang dijadikan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan dari aparat penegak hukum tidak berlaku untuk kasus yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]