REFORMA AGRARIA

5.400 Hektare Tanah di Sumsel Diredistribusi

Dinda Wulandari
Jum'at, 17/11/2017 02:00 WIB
PALEMBANG Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatra Selatan menetapkan tanah seluas 5.400 hektare sebagai tanah terlantar menyusul pengambilalihan hak guna usaha tanah perusahaan yang sudah habis atau tidak sesuai peruntukannya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top