David Eka Issetiabudi Selasa, 21/11/2017 02:09 WIB
Sebelumnya, kebijakan turunan pelaksanaan paten akan dihadirkan dalam bentuk peraturan presiden. Dalam perkembangan terakhir, Kemenkumham memilih merevisi substansi Pasal 20 UU No. 13/2016.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]