Fahmy Radhi, Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Rabu, 22/11/2017 02:00 WIB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Saham Perusahan Perseroan (Persero), Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tambang akhirnya secara resmi telah dibentuk.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa