JAKARTA--Pengadilan Indonesia memutuskan Goldman Sachs International wajib membayar ganti rugi senilai US$24 juta atau Rp320,8 miliar atas kasus transaksi ilegal saham PT Hanson International Tbk yang melibatkan pengusaha Benny Tjokrosaputro.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah