PAJAK DAGANG EL

Intangible Goods Perlu Diatur

Edi Suwiknyo
Selasa, 12/12/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Perlakuan fiskal terhadap barang tak berwujud (intangible goods) dinilai perlu untuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang e-commerce atau dagang el.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top