JAKARTA—Sampai tahun lalu, pembiayaan bank syariah dengan akad jual beli atau murabahah masih mendominasi, yakni mencapai 54,03%. Risiko akad tersebut dinilai lebih rendah bagi bank dan skema kepastian angsuran bagi nasabah. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]