David Eka Issetiabudi Selasa, 09/01/2018 02:01 WIB
Alasannya, agar substansi pelaksanaan paten dapat diperbaiki sekaligus realistis untuk dijalankan. Selama ini, muncul banyak polemik dan protes terkait dengan Pasal 20 Undang-Undang Paten yang dianggap sulit untuk diimplementasikan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP