PENGGUNAAN KAPAL NASIONAL

Eksportir Berpotensi Renegosiasi Kontrak

Lucky L. Leatemia
Rabu, 24/01/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Para pelaku usaha batu bara di Indonesia berpotensi merenegosiasi kontrak-kontrak penjualannya ke luar negeri menyusul segera berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top