EDITORIAL

Memaksimalkan Angkutan Kapal Nasional

Redaksi
Selasa, 13/02/2018 02:00 WIB
Bagi industri perkapalan kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu menjadi peluang untuk kembali membangkitkan sektor usaha yang kian terjepit akibat ketatnya persaingan dan terimbas turunnya harga komoditas.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top