PENYEDERHANAAN REGULASI

51 Aturan di ESDM Diciutkan Jadi 29

Lucky Leonard
Selasa, 13/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali melakukan penyederhanaan regulasi pada pekan ini dengan merevisi atau menggabungkan 51 peraturan menjadi 29 peraturan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top