JAKARTA – Pemerintah berencana melonggarkan tata cara perluasan (ekstensifikasi) barang kena cukai (BKC) melalui pembahasan perubahan Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai. Pelonggaran mekanisme tersebut dilakukan supaya proses ekstensifikasi bisa lebih cepat dan optimal.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]