Rayful Mudassir & Lucky L. Leatemia Senin, 26/02/2018 02:00 WIB
Pro dan kontra kehadiran Permendag No. 82/2017 membuat Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kebanjiran pertanyaan dari kalangan wartawan soal masa depan beleid tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]