Belum genap satu pekan berlaku, Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, akhirnya direvisi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pusat Penelitian dan Penangkaran Panda Raksasa di Chengdu