Abdul Rahman & N. Nuriman Jayabuana Rabu, 14/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Bank Indonesia mengumumkan delapan perusahaan teknologi finansial atau tekfin yang terdaftar di otoritas tersebut. Bank sentral mewajibkan perusahaan tekfin mendaftar mulai awal tahun ini meskipun sebelumnya sudah beroperasional.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]