Kewajiban transparansi bagi industri fintech bakal masuk di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Inovasi Keuangan Digital yang saat ini masih digodok. Tak hanya itu, model bisnis di luar peer-to-peer (P2P) lending juga bakal diatur dalam POJK tersebut.