PENATAAN DISTRIBUSI GAS

Tenggat ‘Trader Kertas’ Sudah Habis

Surya Rianto
Jum'at, 16/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah belum menertibkan pelaku usaha niaga gas yang tidak memiliki infrastruktur. Padahal, pelaku niaga gas yang tidak memiliki infrastruktur diberi tenggat hingga 24 Februari 2018.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top