KEWAJIBAN PENCANTUMAN NIK

Ditjen Pajak Beri Kepastian Pekan Depan

Edi Suwiknyo
Sabtu, 24/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA—Pemerintah akan memberikan kepastian terkait pelaksanaan kewajiban pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) bagi pembeli yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama minggu depan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top