Lingga S. Wiangga & Samdysara Saragih Selasa, 27/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Memasuki tahun politik tahun ini dan pada 2019, pemerintah memilih untuk menahan diri melakukan pemekaran daerah agar tidak menganggu proses persiapan dan konstelasi jelang pemilihan umum legilatif dan pemilihan umum presiden.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP