PENERAPAN PMK 229/2017

Pengusaha Kepabeanan Merugi Rp4,3 Miliar

Jaffry Prabu Prakoso
Rabu, 28/03/2018 02:00 WIB
TANGERANG – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mencatat perusahaan pengurusan jasa kepabeanan mengalami kerugian hingga Rp4,3 miliar akibat Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.04/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top