Rayful Mudassir & Linda T. Silitonga Rabu, 11/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Perdagangan memperketat aturan wajib lapor realisasi aktivitas ekspor dan impor, menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]