TERBEBAS DARI PAJAK AIR PERMUKAAN

Kunci Kesaktian Freeport

MG Noviarizal Fernandez
Rabu, 02/05/2018 02:00 WIB
Banyak pihak yang mungkin akan mengernyitkan dahinya ketika mendengar Mahkamah Agung memutuskan PT Freeport Indonesia tidak terutang pajak air permukaan sebesar Rp3,5 triliun yang ditagih oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top