ENERGI TERBARUKAN

Jonan Pilih Tarif Listrik Terjangkau

Denis R. Meilanova & Sepudin Zuhri
Selasa, 08/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA Pemerintah tetap mengutamakan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat sehingga tidak akan mengubah ketentuan dalam Permen No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top