k23/k28/Amri Nur Rahmat/Heri Faisal/Yustinus Andri/Peni Widarti Rabu, 09/05/2018 02:00 WIB
DENPASAR Kementerian Perdagangan segera memberikan kemudahan akses barang ke pedagang tradisional dan warung seiring dengan banyaknya perbedaan harga jual bahan pokok di sejumlah pasar.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]