KASUS BLBI

Syafruddin Untungkan Sjamsul

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 15/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top