UANG ELEKTRONIK BANK SYARIAH

Dana Mengendap Tidak Boleh Keluar

Abdul Rahman
Jum'at, 18/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA— Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mewajibkan dana mengendap uang elektronik yang diterbitkan oleh bank syariah harus ditempatkan di bank syariah, tidak boleh mengalir ke pihak lain, termasuk ke bank konvensional.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top