REVISI PERPRES NO.191/2014

Jokowi Teken Beleid Distribusi Premium

Surya Rianto
Sabtu, 26/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA — BPH Migas menyebut revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top