JAKARTA — BPH Migas menyebut revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2