JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengeluarkan surat edaran kepada badan usaha jasa konstruksi untuk wajib mencantumkan biaya kesehatan dan keselamatan kerja di luar biaya umum dalam rancangan anggaran biaya proyek.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]