JAKARTA — Kementerian Keuangan merelaksasi waktu pengenaan cukai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) atau vape rokok elektrik yang telah diproduksi, diperdagangkan, atau disimpan dalam gudang, sampai dengan 1 Oktober 2018.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa