Ropesta Sitorus & Abdul Rahman Kamis, 05/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengimbau bank tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit properti, meskipun Bank Indonesia telah melakukan relaksasi terhadap rasio pemberian kredit pemilikan rumah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah