PASAR MODAL

BEI Kaji Kembali Aturan Short Selling

Tegar Arief
Jum'at, 06/07/2018 02:00 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan kajian terkait dengan aturan transaksi dan tata cara short selling alias jual kosong untuk meningkatkan transaksi perdagangan di pasar saham.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top