Amanda K. Wardhani & Jaffry P. Prakoso Kamis, 12/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum mencatat 31 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah itu, delapan sengeka penghitungan suara memenuhi ambang batas MK selisih 0,5%—2%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]