AREA KOMERSIAL DI JALAN TOL

UKM Mendapat Kepastian Berusaha

Irene Agustine
Jum'at, 13/07/2018 02:00 WIB
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menandatangani Peraturan Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol pada April lalu membawa angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top