REVISI UU Penerimaan negara bukan pajakn

Setelah PPh 0,5%, UMKM Dapat Tarif PNBP 0%

Edi Suwiknyo & M. Richard
Jum'at, 20/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan insentif tarif PNBP 0%. Insentif ini bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebentar lagi terbit.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top