Dewi A Zuhriyah & Sri Mas Sari Rabu, 25/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Perhubungan diminta tegas dalam menerapkan penindakan terhadap truk overdimensi dan overload yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2018.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP