JAKARTA Komisi Aparatur Sipil Negara mengklaim Gubernur DKI Jakarta telah menyalahi prosedur merit aparatur sipil negara terkait dengan perombakan terhadap sebanyak 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]