PEER TO PEER LENDING

227 Fintech Ilegal Agar Setop Beroperasi

Nindya Aldila
Sabtu, 28/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA Satgas Waspada Investasi meminta 227 perusahaan teknologi finansial berbasis pinjaman langsung tunai atau peer to peer (P2P) lending ilegal untuk menghapus aplikasi dan menghentikan bisnis.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top