Akhmad Mabrori & Dewi A Zuhriyah Rabu, 01/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Perhubungan akan memberikan dispensasi bagi truk bermuatan berlebih pengangkut komoditas sembilan bahan pokok sembako, semen dan pupuk dengan batas waktu tertentu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP