BELEID BARU

Kawasan Industri Jadi Objek Vital Nasional

Anggara Pernando
Selasa, 07/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan acuan bagi kawasan industri yang ingin ditetapkan sebagai objek vital nasional bidang industri (OVNI) melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 18/2018.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top