NAVIGASI PERPAJAKAN

Berikut Tafsir Frasa ‘Tidak Tepat Waktu’

Edi Suwiknyo
Kamis, 09/08/2018 02:00 WIB
Baru-baru ini terdapat perbincangan hangat di kalangan wajib pajak mengenai ketidakseragaman dalam penafsiran frasa “tidak tepat waktu” dalam Pasal 14 ayat 4 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top