PENEMPATAN TKI

Pembaruan 14 MoU Harus Kelar 2019

Yanita Petriella
Jum'at, 10/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pembaruan 14 nota kesepahaman yang telah kedaluwarsa antara Indonesia dengan pemerintah negara penempatan pekerja migran RI mendesak dilakukan paling lambat 2019.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top