Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pembangunan wilayah di daerah perbatasan, sementara pengembang enggan menggarap wilayah perbatasan karena minimnya permintaan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Asian Development Bank (ADB) Memperkirakan Tingkat Inflasi Indonesia Mencapai 2,8% pada 2024 dan 2025