JAKARTA— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengambil tindakan terhadap sejumlah kapal ikan eks asing yang tak kunjung meninggalkan wilayah pelabuhan Indonesia telah dilarang beroperasi di Indonesia.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]